TAKSIR (TANYA KASIR)


Writed By Syafiq : Tanggal 2022-10-26

Telah Dikunjungi Sebanyak 1620 Kali

TAKSIR 

(TANYA KASIR) 

TAKSIR (Tanya Kasir) adalah akses layanan informasi biaya perkara yang 

disediakan Pengadilan Agama Kotabaru untuk memudahkan masyarakat

mengetahui terkait biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan. Akses 

layanan TAKSIR ini berisikan Question and Answer terkait biaya perkara,

serta terdapat layanan berbasis Google Form yang memudahkan para pihak 

untuk berkomunikasi langsung kepada petugas kasir pengadilan. Selain itu, 

terdapat pula Dokumen Rincian Biaya Perkara dan Survey Kepuasan Masyarakat 

(SKM) yang berguna sebagai bahan penilaian kepada petugas demi kemajuan 

peningkatan pelayanan pada Pengadilan Agama Kotabaru.


Question and Answer:


1. Apa itu biaya perkara?


- Hai, terima kasih atas pertanyaannya


Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan kepada para pihak atau masyarakat 

pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama 

termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya 

tersebut. 


Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya 

perkara dalam hal:


  1. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
  2. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
  3. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasid
  4. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
  5. Tarif Biaya Sitaf
  6. Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;g
  7. Tarif Biaya Eksekusi


Semoga membantu :) 


Oleh : 

Kasir 


2. Apa dasar hukum perhitungan panjar biaya perkara? 


- Hai, terima kasih atas pertanyaannya :) 


Penetapan tarif panjar biaya perkara sudah tercantum dalam SK Nomor 

W15.A6/566/HK.05/4/2022/PA.Ktb tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya 

Perjalanan Jurusita / Jurusita Pengganti dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama 

Kotabaru . Adapun SK ini dapat Anda akses melalui link berikut 


SK TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA DAN BIAYA PERJALANAN JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KOTABARU   

(Preview, unduh) 


Semoga membantu :) 


Oleh : 

Kasir 


3. Bagaimana perhitungan taksiran biaya perkara? 


  • Holla, terima kasih atas pertanyaannya.. 


Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, 

tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir 

pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar 

Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Yang didalamnya memuat 

rincian tarif:

  1. Biaya pemanggilan para pihak
  2. Biaya ATK
  3. Biaya materai
  4. Biaya PNBP sebagaimana peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan;
  5. biaya lainnya yang sah


Contoh panjar biaya perkara 

Semoga membantu :) 


Oleh : 

Kasir 


4. Bagaimana untuk sistem pembayaran biaya perkara?


-Hai hai, terima kasih atas pertanyaannya :)


Pihak yang ingin melakukan pembayaran panjar biaya perkara di Pengadilan 

Agama Kotabaru bisa melakukan pembayaran secara Cash (Tunai) dengan 

datang ke Bank BRI terdekat dan melakukan setor tunai dengan nomor 

rekening yang sudah dicetakan Kasir, lalu jika sudah melakukan pembayaran, 

pihak bisa kembali lagi ke counter 3 dengan membawa bukti bayar agar 

didaftarkan oleh Kasir. Selain itu, pihak juga bisa langsung melakukan 

pembayaran di Kasir secara Transfer (dengan aplikasi BRIMO) dan EDC ATM BRI. 


Setelah melakukan pembayaran, kasir akan mengecek kembali apakah 

pembayarannya sudah terverifikasi atau belum. Apabila sudah, kasir akan

langsung mendaftarkan perkara pihak dan pihak akan mendapatkan berkas

berupa Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah berstampel lunas dan 

Surat Gugatan/Permohonannya. 


Semoga infonya membantu :)


Oleh : 

Kasir 


5. Jam berapa pelayanan petugas di pengadilan?


- Hai, terima kasih atas pertanyaannya


Adapun untuk jam pelayanan petugas di Pengadilan Agama Kotabaru dapat Anda 

cek langsung di bawah ini: 

Semoga infonya membantu :)

Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI