Hak Pokok Dalam Persidangan


Writed By Syafiq : Tanggal 2021-02-02

Telah Dikunjungi Sebanyak 2769 Kali

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

HAK POKOK PERSIDANGAN

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya


Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI