Panggilan Ghaib


Writed By Syafiq : Tanggal 2021-02-25

Telah Dikunjungi Sebanyak 4802 Kali

Daftar Panggilan Ghaib

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung


NO

Nomor Perkara


Para Pihak


Tanggal Sidang Panggilan dari Ghaib

Panggilan Pihak Ghaib


Data Alamat Pihak Ghaib

Dokumen Relas



Penggugat atau Pemohon


Tergugat atau Termohon



1

371/Pdt.G/2024/PA.KtbSeptia Ramadhani binti Usep M. Syahrudin bin Syamsul Arifin (Alm) 

Kamis, 23 April 2025

M. Syahrudin bin Syamsul Arifin (Alm)

Desa Tebing Tinggi, RT.002, RW.001 , Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, sekarang tidak diketahui keberadaannya namun masih berada di Kawasan Republik Indonesia
(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 

2

373/Pdt.G/2024/PA.KtbLinda Ulwiyah binti BudiyantoMaidah Rizki Setiawan bin Sukarta 

Kamis, 23 April 2025

Maidah Rizki Setiawan bin Sukarta 

Desa Banjarsari, RT.005, RW.002, Kecamatan Sampanahan,  , Kabupaten Kotabaru, sekarang tidak diketahui keberadaannya namun masih berada di Kawasan Republik Indonesia
(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 

 

3

383/Pdt.G/2024/PA.KtbArofiq bin SonhadiNalar Yas Sillissa binti Susanto

Kamis, 08 Mei 2025

Nalar Yas Sillissa binti Susanto

di RT.009, RW.002, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, sekarang tidak diketahui keberadaannya namun masih berada di Kawasan Republik Indonesia
(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 

 

4

7/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Linliani binti Erhamni
Bahrain bin Bahrudin

Rabu, 21 Mei 2025

Bahrain bin Bahrudin

Jalan Ratu Intan, RT.011, RW.004, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir , Kabupaten Kotabaru, dan sekarang yang bersangkutan tidak diketahui lagi Alamat dan tempat tinggal kediaman tetapnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesiaa (Ghaib)
(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 

5

11/Pdt.G/2025/PA.KtbJaswati binti Jasminto
Subowo bin Saimin

Kamis, 22 Mei 2025

Subowo bin Saimin

Jalan di Desa Subur Makmur, RT.005, Kecamatan Pulau Laut Barat , Kabupaten Kotabaru sekarang yang bersangkutan  tidak diketahui lagi alamat dan tempat kediaman yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia (Ghaib)
(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 


















































































































Daftar Panggilan Ghaib 2024 = Klik Disini

Daftar Panggilan Ghaib 2023 = Klik Disini

Daftar Panggilan Ghaib 2022 = Klik Disini


Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI