POSBAKUM
Writed By Syafiq : Tanggal 2021-03-22
Telah Dikunjungi Sebanyak 4333 Kali
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Kotabaru
Pengadilan Agama Kotabaru bekerja sama dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum/Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Syaria'ah Institut Agama Islam Darussalam Martapura, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Kotabaru, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Kotabaru dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Kotabaru yang beralamat di Jalan Raya Stagen Km.10, Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru.
berikut surat Mou dengan Fakultas Syaria'ah Institut Agama Islam Darussalam Martapura. : Download MoU
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kotabaru berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Beberapa Pengadilan Agama di wilayah kalsel yang mempunyai layanan POSBAKUM.
(silahkan klik untuk melihat jenis, syarat, mekanisme dan dasar aturannya)
No | Nama Satuan Kerja | Dokumen |
1 | Pengadilan Agama Banjarmasin | |
2 | Pengadilan Agama Amuntai | |
3 | Pengadilan Agama Martapura | |
4 | Pengadilan Agama Pelaihari | |
5 | Pengadilan Agama Barabai | |
6 | Pengadilan Agama Banjarbaru | |
7 | Pengadilan Agama Marabahan | |
8 | Pengadilan Agama Tanjung | |
9 | Pengadilan Agama Rantau | - |
10 | Pengadilan Agama Kotabaru | |
11 | Pengadilan Agama Batulicin | |
12 | Pengadilan Agama Kandangan | |
13 | Pengadilan Agama Negara |